PERAN FAKTOR EKONOMI DALAM MENDORONG PERILAKU PEMBULLYAN PADA REMAJA

Authors

  • jovita Anggraeni UIN Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61434/leo.v2i1.112

Keywords:

Bullying, Faktor Ekonomi, Remaja

Abstract

Penelitian ini fokus pada peran faktor ekonomi dalam mendorong perilaku bullying di kalangan remaja, dampaknya terhadap korban dan pelaku, serta perbedaan dalam tingkat bullying antara lapisan ekonomi yang berbeda. Dengan pendekatan kualitatif yang mencakup studi pustaka, analisis konten dan analisis hukum, penelitian ini menggambarkan keterkaitan kompleks antara faktor ekonomi dan fenomena bullying. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa faktor ekonomi, seperti akses terhadap sumber daya, status sosial, dan ketidaksetaraan ekonomi, dapat berperan dalam memicu atau memperkuat perilaku bullying. Perasaan ketidaksetaraan atau stres ekonomi dapat mengarahkan pada tindakan bullying, sementara korban dari latar belakang ekonomi yang lebih rentan mungkin mengalami dampak yang lebih berat.Selain itu, Penelitian ini mengidentifikasi adanya perbedaan dalam tingkat bullying antar kelompok ekonomi yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi mempunyai dampak yang signifikan terhadap dinamika sosial di kalangan remaja. Implikasi dari penelitian ini mencakup perlunya pendidikan dan kesadaran yang lebih baik tentang pentingnya penanganan masalah bullying dengan mempertimbangkan faktor ekonomi, serta upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif bagi remaja dari berbagai lapisan ekonomi. Penelitian ini memberikan dasar penting untuk pengembangan strategi pencegahan intimidasi yang lebih tepat sasaran dan efektif. Implikasi dari penelitian ini mencakup perlunya pendidikan dan kesadaran yang lebih baik tentang pentingnya penanganan masalah bullying dengan mempertimbangkan faktor ekonomi, serta upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif bagi remaja dari berbagai lapisan ekonomi. Penelitian ini memberikan dasar penting untuk pengembangan strategi pencegahan intimidasi yang lebih tepat sasaran dan efektif. Implikasi dari penelitian ini mencakup perlunya pendidikan dan kesadaran yang lebih baik tentang pentingnya penanganan masalah bullying dengan mempertimbangkan faktor ekonomi, serta upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif bagi remaja dari berbagai lapisan ekonomi.Penelitian ini memberikan dasar penting untuk pengembangan strategi pencegahan intimidasi yang lebih tepat sasaran dan efektif.

References

Adhim, M. Y. F. (2022). Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Upaya Meminimalisasi Kekerasan di Sekolah dengan Penerapan Sekolah. 2(3), 105–113.

Anggraini, M. (2022). Hak Asasi Manusia dan Kewajiban. Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda, 28, 9–18.

Anisa Aulia Hasmi. (2021). Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Implementasi Hak Asasi Manusia Sebagai Nilai yang Terkandung dalam. 1(11), 391–397.

Citrawan, H. (2017). Analisis Dampak Hak Asasi Manusia atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi. Jurnal HAM, 8(1), 13. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.261.

Espelage, D. L., & Swearer, S. M. (2003). Research on school bullying and victimization: What have we learned and where do we go from here? School Psychology Review, 32(3), 365-383.

Hinduja, S., & Patchin, J. W. (2010). Bullying, cyberbullying, and suicide. Archives of Suicide Research, 14(3), 206-221. URL: https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/13811118.2010.494133.

Juvonen, J., & Gross, E. F. (2008). Extending the school grounds? Bullying experiences in cyberspace. Journal of School Health, 78(9), 496-505.

Laini, A. (2021). Pengaruh Status Sosial Ekonomi Dan Keterlibatan Orangtua Terhadap Perilaku Bullying Pada Anak Usia Dini. Jurnal Adzkiya ISSN, 5(2), 63–78.

Olweus, D. (1993). Bullying at School: What We Know and What We Can Do. Blackwell Publishing.

Patchin, J. W., & Hinduja, S. (2011). Traditional and nontraditional bullying among youth: A test of general strain theory. Youth & Society, 43(2), 727-751.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Pozzoli, T., Gini, G., & Thornberg, R. (Eds.). (2019). Coercive and Discursive Compliance Mechanisms in the Management of Bullying: A Mixed Methods Approach.

Rahmiati, Firman, & Ahmad, R. (2021). Implementasi Pendidikan sebagai Hak Asasi Manusia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 10160–10165.

Smith, P. K., & Ananiadou, K. (2003). The nature of school bullying: A cross-national perspective. Routledge.

Smith, P. K., Mahdavi, J., Carvalho, M., Fisher, S., Russell, S., & Tippett, N. (2008). Cyberbullying: Its nature and impact in secondary school pupils. Journal of Child Psychology and Psychiatry, 49(4), 376-385.

Soetjipto, Helly Prajitno. (2012). Konseling Remaja: Intervensi Praktis Bagi Remaja Berisiko.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Supriyanto, B. H. (2014). Law Enforcement Regarding Human Rights According to Positive Law in Indonesia. Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151–168.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wicaksana, A., & Rachman, T. (2018). Perlindungan Hak Asasi Manusia Terutama Pada Kasus Bullying Di Lingkungan Sekolah. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 3(1), 10–27.

Zakiyah, E. Z., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 4(2), 324–330. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i2.14352.

Downloads

Published

02-01-2024

How to Cite

Anggraeni, jovita. (2024). PERAN FAKTOR EKONOMI DALAM MENDORONG PERILAKU PEMBULLYAN PADA REMAJA. LEX Et ORDO Jurnal Hukum Dan Kebijakan, 2(1), 1–7. https://doi.org/10.61434/leo.v2i1.112

Issue

Section

Articles