Tinjauan Yuridis Pencalonan Legislatif Mantan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Choirunnisa Ariani Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Keywords:

Pencalonan Legislatif, mantan terpidana korupsi, Hak Asasi Manusia

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara yang demokrasi, sistem dalam melaksanakan kedaulatan  tidak lagi diserahkan kepada rakyat secara langsung, tetapi pada wakil-wakil rakyat yang bersumber dari suara rakyat yakni pemilihan umum. Disini semua masyarakat Indonesia mempunyai hak berpartisipasi dalam pemilihan legislatif, termasuk bagi mantan narapidana korupsi. Namun, pada realitanya dalam Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) membatasi hak bagi mantan tindak pidana korupsi dalam pencalonan sebagai anggota legislatif. Sehingga, Peraturan KPU  berbanding kebalik pada prinsip HAM yang dipegang teguh warga negara Indonesia khususnya. Penelitian bertujuan untuk memaparkan dan mengkaji sebuah kududukan yuridis atau hukum bagi mantan terpidana korupsi dalam perspektif HAM. Penelitian ini juga mengkaji pengaturan yuridis terkait pencalonan legislatif mantan tindak pidana korupsi dalam PKPU No 20 tahun 2018 dilihat dari perspektif HAM yakni hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan sannya mantan narapidana korupsi mempunyai kedudukan hukum sama seperti orang pada umumnya yaitu kedudukan yang setara di mata hukum. Kedudukan hukum bagi mantan narapidana dilindungi oleh UU Nomor  39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian, pengaturan hukum tentang pencalonan legislatif bagi mantan tindak pidana korupsi dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Khususnya dalam UU tentang Hak Asasi Manusia, UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan Putusan Mahkamah Agung (MA).

Published

21-09-2023

How to Cite

Choirunnisa Ariani. (2023). Tinjauan Yuridis Pencalonan Legislatif Mantan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. LEX Et ORDO Jurnal Hukum Dan Kebijakan, 1(1), 29–38. Retrieved from https://journal.awatarapublisher.com/index.php/leo/article/view/84

Issue

Section

Articles