Author Guidlines

Berikut adalah panduan format naskah untuk Lex et Ordo Jurnal Hukum dan Kebijakan:

Format Naskah:

  • Naskah harus memiliki bagian-bagian berikut: Pendahuluan, Metode Penelitian, Hasil dan Analisis, Kesimpulan, dan Referensi. Acknowledgment (jika ada) harus ditempatkan setelah Kesimpulan dan sebelum Referensi.
  • Naskah harus ditulis dalam ukuran kertas A4 dengan ukuran font 11pt dan spasi tunggal.
  • Margin halaman harus 2,54 cm untuk semua sisi (atas, bawah, kiri, dan kanan).
  • Naskah harus ditulis dengan efisien dalam kurang lebih 10 halaman.
  • Semua halaman harus diberi nomor, termasuk referensi.
  • Disarankan penggunaan aplikasi Zotero untuk kutipan dan referensi.

Judul Naskah:

  • Judul naskah harus ditulis dalam bahasa Indonesia.
  • Judul dalam bahasa Indonesia tidak boleh lebih dari 16 kata.
  • Penulis tidak boleh memiliki gelar (Dr., Prof., dll).
  • Nama penulis harus disertakan dengan alamat pos lengkap.
  • Sertakan juga alamat email penulis yang akan menjadi penulis yang dapat dihubungi.

Abstrak:

  • Abstrak ditempatkan setelah halaman judul dalam teks.
  • Abstrak harus terintegrasi dan mandiri, terdiri dari pendahuluan dan tujuan, metode, hasil, kesimpulan, dan saran.
  • Abstrak harus ditulis sebagai satu paragraf.
  • Referensi harus dihindari.
  • Abbreviasi yang tidak umum atau tidak biasa harus dihindari, tetapi jika perlu, abbreviasi harus didefinisikan dalam kemunculan pertama di dalam abstrak itu sendiri.
  • Abstrak harus ditulis dalam rentang 100 hingga 200 kata tanpa referensi dan diikuti oleh 3-5 kata kunci.

Pendahuluan:

  • Pendahuluan harus dimulai dengan pengantar singkat mengenai studi umum (maksimal satu paragraf).
  • Berikan tinjauan literatur singkat atau penelitian sebelumnya untuk mendukung pernyataan kebaruan, signifikansi, atau kontribusi baru atau keaslian artikel ini.
  • Sertakan referensi dari jurnal dalam 10 tahun terakhir yang mendukung pernyataan kebaruan.
  • Jelaskan gap atau pernyataan kebaruan atau perbedaan unik dari penelitian ini dibandingkan dengan penelitian sebelumnya.
  • Jelaskan masalah dan/atau hipotesis (jika ada) dan/atau tujuan penelitian dalam artikel ini.

Metode Penelitian:

  • Bagian metodologi berisi pendekatan yang digunakan dalam menghasilkan artikel ilmiah.
  • Khusus untuk artikel penelitian ilmiah, bagian metodologi mencakup metode penelitian, populasi dan sampel, dan langkah-langkah analisis data.

Hasil dan Diskusi:

  • Bagian ini mencakup temuan atau hasil, tetapi tidak membahas diskusi di sini.
  • Bagian diskusi harus menjelaskan keterkaitan antara hasil yang diperoleh dan konsep dasar dan/atau hipotesis.
  • Diskusi harus didukung oleh fakta yang nyata dan jelas.
  • Diskusi juga dapat mencakup kesesuaian atau konflik dengan hasil penelitian orang lain.

Kesimpulan:

  • Menjelaskan kesimpulan penelitian, keterbatasan penelitian, dan saran untuk penelitian masa depan.

Referensi:

  • Referensi harus ditulis menggunakan gaya American Psychological Association (APA).
  • Dalam penulisan artikel, disarankan penggunaan program manajemen referensi (seperti Mendeley, dll.).
  • Referensi harus terkini, terutama yang digunakan untuk mendukung kebaruan.
  • Sekitar 80% referensi harus berupa literatur primer (yang berisi hasil penelitian langsung, bukan kompilasi penelitian orang lain).
  • Literatur berbentuk buku yang digunakan harus berupa buku primer (yang berisi hasil penelitian langsung, bukan kompilasi penelitian orang lain); buku yang berisi konsep teoritis (sekunder) dapat digunakan sebagai referensi, tetapi disarankan hanya maksimal 20%.

Tabel dan Gambar:

  • Tabel dan Gambar harus diberi judul dan nomor, serta sumbernya harus jelas dan eksplisit.
  • Judul tabel dan gambar ditulis di tengah dan diberi huruf tebal.
  • Sumber tabel dan gambar harus ditempatkan di bawah tabel dan gambar, ditulis dari margin kiri.
  • Format tabel hanya boleh menggunakan garis horizontal dan menghindari garis vertikal.

Contoh Format Kutipan Umum dalam Referensi sesuai dengan Gaya APA 6:

  • Contoh buku: Subagyo, J. P. (2009). Hukum Laut Indonesia. Rineka Cipta.
  • Contoh artikel jurnal: Sudini, L. P., & Cahyowati, R. (2012). Status Hukum Wilayah Perairan Dan Hak Lintas Dalam Negara Kepulauan Menurut Konvensi Hukum Laut 1982. Jurnal Ilmu Hukum Jatiswara, 27(3), 323–337.
  • Contoh undang-undang: Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1983