Focus and Scope
Focus dan Scope Bidang Lex et Ordo Jurnal Hukum dan Kebijakan sebagai berikut:
-
Hukum dan Regulasi: Jurnal ini mungkin mencakup artikel-artikel yang mengulas undang-undang, regulasi, dan perkembangan terbaru dalam hukum. Ini bisa termasuk analisis kasus, perubahan hukum, dan perkembangan dalam sistem hukum nasional dan internasional.
-
Kebijakan Publik: Jurnal ini dapat membahas topik-topik seputar kebijakan publik, seperti evaluasi kebijakan, implementasi kebijakan, dan dampak kebijakan terhadap masyarakat dan ekonomi. Artikel-artikel ini mungkin mengulas isu-isu kontemporer dalam kebijakan publik.
-
Hak Asasi Manusia: Jurnal ini mungkin memberikan perhatian khusus kepada hak asasi manusia dan isu-isu terkait seperti kebebasan sipil, hak-hak politik, dan perlindungan terhadap diskriminasi.
-
Hukum Internasional: Artikel-artikel dalam jurnal ini mungkin membahas hukum internasional, termasuk perjanjian internasional, organisasi internasional, dan isu-isu hukum global seperti konflik internasional dan perdagangan internasional.
-
Hukum dan Teknologi: Seiring dengan perkembangan teknologi, jurnal ini mungkin mencakup isu-isu hukum yang berkaitan dengan teknologi seperti privasi data, keamanan siber, hak cipta, dan regulasi teknologi.
-
Hukum Lingkungan: Jurnal ini dapat membahas masalah hukum yang berkaitan dengan lingkungan, termasuk regulasi lingkungan, konservasi alam, dan isu-isu keberlanjutan.
-
Hukum Bisnis: Artikel-artikel dalam jurnal ini mungkin membahas aspek-aspek hukum dalam konteks bisnis, seperti hukum perusahaan, hukum perdagangan, dan hukum kepailitan.
-
Metodologi Penelitian Hukum: Jurnal ini dapat memberikan panduan tentang metode penelitian yang digunakan dalam studi hukum dan kebijakan, serta menerbitkan artikel-artikel yang membahas inovasi dalam metodologi penelitian.
-
Analisis Kasus: Artikel dalam jurnal ini mungkin memuat analisis kasus hukum yang relevan atau studi kasus yang mengilustrasikan aplikasi hukum dalam konteks nyata.
-
Diskusi Teoretis: Jurnal ini juga dapat membuka ruang bagi diskusi teoretis tentang konsep-konsep hukum dan kebijakan, serta perkembangan teori-teori yang relevan.