Publication Ethics and Misconducts
Publikasi sebuah artikel di jurnal yang ditinjau sejawat merupakan blok bangunan penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang koheren dan dihormati. Ini adalah cerminan langsung dari kualitas karya penulis dan institusi yang mendukung mereka. Artikel yang ditinjau sejawat mendukung dan mewujudkan metode ilmiah. Oleh karena itu, penting untuk menyepakati standar perilaku etis yang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan publikasi: penulis, editor jurnal, peninjau sejawat, penerbit, dan jurnal yang dimiliki atau disponsori oleh masyarakat.
Tugas Editor:
1. Keputusan Publikasi:
•Editor bertanggung jawab untuk memutuskan mana dari artikel yang dikirimkan ke jurnal yang harus diterbitkan. Keputusan tersebut harus dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
2. Prinsip keadilan:
•Editor harus mengevaluasi naskah berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.
3. Kerahasiaan:
•Editor dan staf editorial mana pun tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis korespondensi, peninjau, calon peninjau, penasihat editorial lainnya, dan penerbit.
4. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
•Materi yang belum diterbitkan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
5. Keterlibatan dan Kerjasama dalam Pemeriksaan Artikel:
•Editor harus mengambil tindakan yang responsif secara wajar ketika keluhan etis diajukan mengenai naskah yang dikirimkan atau makalah yang diterbitkan, bersama dengan penerbit.
Tugas Reviewer:
1. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial:
•Peer review membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam meningkatkan makalah.
2. Ketepatan Waktu:
•Setiap reviewer yang dipilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam naskah atau mengetahui bahwa peninjauan yang cepat akan menjadi tidak mungkin harus memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses peninjauan.
3. Kerahasiaan:
•Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. naskah tidak boleh ditunjukkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali diizinkan oleh editor.
4. Standar Objektivitas:
•Ulasan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas. Reviewer harus mengungkapkan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen pendukung.
5. Pengakuan Sumber:
•Reviewer harus mengidentifikasi karya terbitan yang relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa pengamatan, derivasi, atau argumen sebelumnya telah dilaporkan harus disertai dengan kutipan yang relevan.
6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
•Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Reviewer tidak boleh mempertimbangkan manuskrip di mana mereka memiliki konflik kepentingan.
Tugas Penulis:
1. Standar Pelaporan:
•Penulis harus menyajikan laporan akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya.
2. Akses dan Retensi Data:
•Penulis dapat diminta untuk memberikan data mentah sehubungan dengan makalah untuk tinjauan editorial dan harus siap untuk memberikan akses publik ke data tersebut jika memungkinkan.
3. Orisinalitas dan Plagiarisme:
•Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya asli sepenuhnya dan jika penulis telah menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, ini telah dikutip atau dikutip dengan tepat.
4. Publikasi Ganda, Redundan, atau Bersamaan:
•Seorang penulis tidak boleh secara umum menerbitkan manuskrip yang menjelaskan penelitian yang pada dasarnya sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama.
5. Pengakuan Sumber:
•Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat pekerjaan yang dilaporkan.
6. Kepengarangan Makalah:
•Kepengarangan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan.
7. Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan:
•Jika pekerjaan melibatkan bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang memiliki bahaya yang tidak biasa yang melekat dalam penggunaannya, penulis harus mengidentifikasi ini dengan jelas dalam naskah.
8. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:
•Semua penulis harus mengungkapkan dalam manuskrip mereka setiap konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya yang dapat ditafsirkan mempengaruhi hasil atau interpretasi manuskrip mereka.
9. Kesalahan Fundamental dalam Karya yang Diterbitkan:
•Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karyanya sendiri yang diterbitkan, adalah kewajiban penulis untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk mencabut atau memperbaiki makalah tersebut.